Suara.com - Anggota Dewan Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) ditangkap kepolisian karena diketahui mengikuti pesta sabu pada 18 November lalu. Saat ini ia diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Anggota Dewan di Kepulauan Seribu merupakan perwakilan Kecamatan di wilayah itu. Statusnya adalah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan bukan anggota partai politik seperti Anggota DPRD DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan MJ terancam dipecat karena kasusnya ini. Ia pun berencana mengajukan pengganti lewat lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).
"Nanti kami laporkan kepada Gubernur proses untuk PAW," ujar Junaedi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Masih Belum Ada Kejelasan Usai Bertemu Pemprov DKI, Warga Ancam Dobrak Kampung Susun Bayam
Kendati demikian, Junaedi menyatakan masih menunggu proses di kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan proses PAW dan memecat MJ. Namun, Junaedi menegaskan, Pemprov DKI akan memproses PAW MJ jika dirinya telah terbukti sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Mereka nanti ada (proses) PAW. Ketika terbukti kasus narkoba, ya diganti," ujar Junaedi.
Kasus ini berawal dari anggota Polsek Kepulauan Seribu yang mendapat informasi adanya pesta narkoba. Setelah ditindaklanjuti, diamankan lima orang yang diduga terlibat, di antaranya adalah A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26).
Setelah dilakukan intergoasi, salah satu tersangka menyebut mendapat barang haram itu dari PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial NF (33). Lebih lanjut, NF mengaku mengonsumsi sabu itu di rumah MJ.
Kepolisian pun melakukan penggeledahan di rumah MJ dan ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu.
Baca Juga: Eks Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Dimutasi ke Polres Kepulauan Seribu